> >

Panglima TNI Minta Anggotanya Terlibat Penganiayaan Dihukum: Ini Ada Korban Tewas, Jangan Main-main!

Hukum | 22 Juli 2022, 16:53 WIB
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi arahan kepada jajarannya saat membahas rekrutmen perwira karier TNI 2022 di Markas Besar TNI, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta jangan ada keraguan sedikit pun dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

Apalagi, bila anggota tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ganti Komandan Paspampres, Kini Dijabat Perwira Tinggi AU

“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja. Tidak usah ragu-ragu,” kata Jenderal Andika Perkasa dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, pada Jumat (22/7/2022).

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI.

Melalui rapat tersebut, Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Pukuli Sekuriti dan Bawa Senjata Dikenakan Pasal Berlapis

Dalam rapat tersebut, Andika Perkasa juga mendengarkan keseluruhan perkara hukum yang disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme.

Persoalan terkait transparansi menjadi perhatian utama Panglima TNI dalam menangani setiap kasus yang terjadi.

Salah satu kasus yang menuai perhatian Andika Perkasa adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU