Ingat! Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022
Rumah pemilu | 22 Juli 2022, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, akhirnya resmi diundangkan.
Dikutip dari Kompas.id, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.
Ada 150 pasal dalam PKPU tersebut disertai dengan 49 jenis lampiran.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, secara garis besar, aturan itu tak jauh berbeda dengan draf yang dibahas saat rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, dua pekan lalu.
Baca Juga: Simak! Ini Alur Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Begitu pula jadwal pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu sesuai dengan rencana awal, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.
Selanjutnya, KPU akan segera menggelar bimbingan teknis untuk semua KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 22-24 Juli 2022. Adapun pengumuman resmi pendaftaran parpol dilakukan pada 29 Juli.
Parpol yang akan mendaftar sudah bisa mengunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 24 Juni.
Saat ini, parpol yang telah mendapatkan akses Sipol sebanyak 38 parpol nasional dan tujuh parpol lokal.
”Parpol sudah mulai mengunggah data dan dokumen pendaftaran ke Sipol, bahkan kami punya catatan aktivitas pengunggahan data di Sipol, termasuk admin yang mengunggah datanya,” kata Betty.
Diimbau kepada parpol agar tidak mendaftar di waktu-waktu terakhir jelang penutupan masa pendaftaran yang berakhir pada 14 Agustus pukul 24.00 WIB.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya kekurangan berkas pendaftaran sehingga masih bisa dilengkapi selama masa pendaftaran belum berakhir.
Baca Juga: KPU Tak Melarang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024 di Lingkungan Kampus
Sebab, hanya ada dua kategori saat pendaftaran, yakni pendaftaran dinyatakan ”lengkap” atau ”tidak lengkap”, tidak ada kategori ”belum lengkap”.
Sehingga, bagi parpol yang tak lengkap berkasnya, akan dinyatakan tak lolos dalam proses pendaftaran.
”Kami menyatakan pendaftaran memenuhi syarat jika berkasnya lengkap,” kata Betty.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.id