> >

Ingat! Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022

Rumah pemilu | 22 Juli 2022, 16:28 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Jadwal pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu sesuai dengan rencana awal, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.(Sumber: kpu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, akhirnya resmi diundangkan. 

Dikutip dari Kompas.id, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

Ada 150 pasal dalam PKPU tersebut disertai dengan 49 jenis lampiran.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, secara garis besar, aturan itu tak jauh berbeda dengan draf yang dibahas saat rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, dua pekan lalu.

Baca Juga: Simak! Ini Alur Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

Begitu pula jadwal pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu sesuai dengan rencana awal, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.

Selanjutnya, KPU akan segera menggelar bimbingan teknis untuk semua KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 22-24 Juli 2022. Adapun pengumuman resmi pendaftaran parpol dilakukan pada 29 Juli.

Parpol yang akan mendaftar sudah bisa mengunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 24 Juni.

Saat ini, parpol yang telah mendapatkan akses Sipol sebanyak 38 parpol nasional dan tujuh parpol lokal.

”Parpol sudah mulai mengunggah data dan dokumen pendaftaran ke Sipol, bahkan kami punya catatan aktivitas pengunggahan data di Sipol, termasuk admin yang mengunggah datanya,” kata Betty.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.id


TERBARU