Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
Hukum | 22 Juli 2022, 07:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece, menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan dua jenderal dan satu komisaris besar atau kombes polisi baru-baru ini.
Diketahui, dua jenderal polisi yang dinonaktifkan oleh Kapolri yakni Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karo Paminal Divpropam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Pengacara Ragukan Dokter Polri, Minta Autopsi Ulang Brigadir J Libatkan RSPAD, RS AL, hingga RS AU
Sedangkan, satu kombes yang dinonaktifkan yakni Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto. Pencopotan terhadap ketiga pejabat Polri itu diketahui berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J.
Terkait hal itu, Irjen Napoleon menyambut baik langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa penonaktifan sifatnya hanya sementara.
"Begini, nonaktif sementara itu beda dengan diganti, nonaktif sementara masih bisa kembali," kata Irjen Napoleon usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
"Jadi, mari kita pantau terus kasus ini perkembangannya sampai ke mana."
Baca Juga: Ferdy Sambo Ketakutan Minta Perlindungan LPSK, Pengacara Brigadir J Ingin Minta Perlindungan TNI
Lebih lanjut, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu meminta kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J agar bersikap kesatria. Ia pun meminta kepada pihak yang terlibat agar mengakui perbuatannya.
"Gentle, jangan cemen karena ada korban,” ujar Irjen Napoleon.
Irjen Napoleon, mengatakan pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sangat bergantung pada kepemimpinan Polri.
Ia pun berharap kepemimpinan Polri dalam mengungkap kasus ini bisa berjalan jujur. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap mendukung Polri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Ketika Para Jenderal Polri Terpesona Tak Bisa Membantah Ditunjukkan Bukti Penganiayaan Brigadir J
"Terungkap atau tidak terungkapnya masalah ini sangat tergantung pada kepemimpinan Polri, kepemimpinan yang jujur. Tolong publik tetap dukung institusi Polri. Mari tetap kita dukung," ucap Napoleon.
Sementara itu, Irjen Napoleon dalam pernyataannya sebelumnya, mengatakan bahwa insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi Brigadir J dan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022 itu merupakan perkara yang mudah disimpulkan.
Dia menuturkan, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut hanya membutuhkan penanganan dari penyidik biasa, tidak perlu sampai membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Itu perkara yang mudah kok untuk disimpulkan. Penyidik biasa saja bisa menyimpulkan, enggak perlu lah TGPF," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Polri: Autopsi Ulang Brigadir J Harus Secepatnya Dilakukan untuk Menghindari Pembusukan Mayat
Irjen Napoleon menuturkan bahwa masyarakat telah mengetahui adanya dugaan kejanggalan yang terjadi dalam peristiwa baku tembak tersebut.
Karena itu, Napoleon meminta pihak kepolisian untuk bersikap jujur apa adanya. Sebab, tidak mungkin hal tersebut bisa ditutup-tutupi.
"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," ucap Napoleon.
"Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi-buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada Anda."
Baca Juga: Akhirnya, CCTV Bukti Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Bisa Mengungkap Kasus Secara Jelas
Seperti diketahui, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Kedua anggota itu adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Baca Juga: Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara