> >

Bawaslu: Tindakan Mendag Zulkifli Ajak Masyarakat Pilih Seseorang Saat Bertugas, Tidak Etis

Politik | 21 Juli 2022, 18:27 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik. (Sumber: Dok. Humas Bawaslu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan partisan.

Hal ini merupakan sikap Bawaslu terkait laporan yang diterima dengan pihak terlapor yakni Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Selasa (19/7/2022).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan meski belum ada partai politik, Caleg, Capres dan Cawapres, serta Cakada yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Putrinya

Lolly mengimbau setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. 

"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).

Lolly juga mengimbau agar seluruh pihak mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dengan mematuhi tahapan pemilu diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengajak masyarkat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Diingatkan Jokowi agar Tak Kampanye, PAN: Ya Enggak Apa-apa

Ia juga meminta agar tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang dapat memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang.

"Menahan diri penting, sebab meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran," ujar Lolly.

Sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia lantaran ikut mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri sembari bagi-bagi minyak goreng.

Baca Juga: Momen Zulkifli Hasan Minta Warga Pilih Anaknya Saat PAN-Sar Murah di Lampung

Mendag Zulhas melakukannya saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Para pelapor menilai tindakan yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. 

Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU