MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Komisi III Buka Peluang Revisi UU Narkotika
Politik | 21 Juli 2022, 06:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama Pemerintah.
Hal ini mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Penggugat: Kami Butuh Solusi Sambil Menunggu Riset
"Diantara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," kata Arsul seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (20/7/2022).
Ia menjelaskan, sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI mengusulkan narasi yang digunakan dalam revisi nanti bukan legalisasi ganja untuk medis, melainkan relaksasi ganja untuk keperluan medis.
"Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Politikus PPP itu memastikan Komisi III DPR RI tak akan melegalkan ganja secara bebas dan liar. Namun, sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.
"Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis. Peraturan perundangannya seperti apa? nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi disitu kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan," kata dia.
Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022). Sidang itu terdaftar dalam perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.
Dalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.
Anggota Hakim MK Daniel Yusmi P Foekh menyebut legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak serta merta itu menjadi parameter untuk penggunaan ganja medis di Indonesia.
"Meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara, fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Oleh karena itu pemanfaatan golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur," kata Daniel di Gedung MK.
Selanjutnya, Anggota Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.
"Sementara itu, berkenaan dengan fakta-fakta hukum bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikataan tidak mengoptmalkan manfaat narkotika dimaksud."
"Di samping itu, Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada penderita penyakit tertentu. Oleh karena itu, secara imperatif sebelum ada penelitian dan pengkajian tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi," katanya.
Baca Juga: Santi Menolak Menyerah, Pantang Mundur Perjuangkan Legalisasi Ganja Medis Demi Kesehatan Putrinya
Ia menyatakan, seluruh hakim MK berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV