MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Komisi III Buka Peluang Revisi UU Narkotika
Politik | 21 Juli 2022, 06:34 WIBDalam perkara itu pasal yang digugat adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35 Tahun 2009.
Anggota Hakim MK Daniel Yusmi P Foekh menyebut legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak serta merta itu menjadi parameter untuk penggunaan ganja medis di Indonesia.
"Meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara, fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Oleh karena itu pemanfaatan golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur," kata Daniel di Gedung MK.
Selanjutnya, Anggota Hakim MK lainnya, Suhartoyo mengatakan, dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah.
"Sementara itu, berkenaan dengan fakta-fakta hukum bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikataan tidak mengoptmalkan manfaat narkotika dimaksud."
"Di samping itu, Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada penderita penyakit tertentu. Oleh karena itu, secara imperatif sebelum ada penelitian dan pengkajian tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi," katanya.
Baca Juga: Santi Menolak Menyerah, Pantang Mundur Perjuangkan Legalisasi Ganja Medis Demi Kesehatan Putrinya
Ia menyatakan, seluruh hakim MK berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya menolak gugatan tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV