> >

Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies

Hukum | 21 Juli 2022, 06:11 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memrediksi mulai tahun 2022 hingga jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penyebaran berita hoaks akan kembali muncul. (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menanggapi keraguan kuasa hukum keluarga Brigadir  Yoshua alias Brigadir J  terkait objektivitas penanganan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Diketahui, keraguan kuasa hukum Brigadir J itu disampaikan tatkala dua jenderal polisi yakni Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berpelukan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Brigadir J Dibunuh Terencana, Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Lebih dari 1 Orang

Tak hanya pelukan, Irjen Ferdy Sambo bahkan menangis di pundak Irjen Fadil Imran. Terkait hal itu, kuasa hukum Brigadir J menyindirnya bahwa pelukan dua jenderal polisi itu bak teletubbies.

Menanggapi kritikan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara. Ia memastikan pertemuan antara Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tak akan mempengaruhi proses penyidikan.

Dedi menegaskan bahwa Polri akan melakukan proses penyidikan yang menyangkut Brigadir J secara objektif dan profesional.

Sebab, kata jenderal polisi bintang dua itu, penyidik dalam menjalankan tugasnya memiliki kode etik dan profesi. Jika kemudian penyidik melanggarnya, maka bisa dituntut.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Kemungkinan Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Dedi menilai mengenai pertemuan Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Propam nonaktif hingga akhirnya mereka berpelukan, itu hanyalah sebatas bentuk empati.

Menurut Dedi, kejadian tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja. Tapi proses penyidikan enggak bisa dicampuradukkan," ujar Dedi.

Baca Juga: Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi, Polri: Permintaan Sendiri, Mau Lebih Dekat dengan Keluarga

"Proses penyidikan tetap profesional, transaparan, dan akuntabel. Jadi, dipastikan tidak dipengaruhi oleh kejadian-kejadian seperti itu."

Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J meragukan objektifitas Polres Jakarta Selatan atau pun Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana ditayangkan dalam program "Kompas Petang di Kompas TV", Rabu (20/7/2022).

“Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat, juga kalian-kalian yang mem-posting, bahwa Kadiv Propam main 'teletubbies' dengan Kapolda Metro Jaya,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya

“Berpeluk-pelukan sambil nangis-nangisan, ini kami ragukan juga obyektivitasnya.”

Ketika dikonfirmasi dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini telah naik ke penyidikan, Kamaruddin menilai, jika terlapornya sudah meninggal tentu penyidikannya harus dihentikan.

“Kalau orang mati dilaporkan ya SP3, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati,” ujar Kamaruddin.

Dalam keterangannya, Kamaruddin justru meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan 2 jenderal dan 1 kombes selain Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo

Pertama, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran.

“Karena ini menyangkut dugaan pembunuhan terencana ini, ada melibatkan orang-orang tertentu, dan segera setelah itu juga ada keterlibatan daripada Karo Paminal datang ke sana, kemudian ada keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan,” ucap Kamaruddin.

“Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main Teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian berframing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK, maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, demi obyektivitas.”

Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?

Kamaruddin lebih lanjut menegaskan, tidak menuduh 3 jenderal tersebut terlibat dalam kematian Brigadir J.

Namun baginya, menonaktifkan 3 Jenderal tersebut patut dilakukan sampai ada kejelasan dalam perkara tewasnya Brigadir J.

“Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu. Sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya

Tak lama,  Kapolri sudah menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu malam (20/7/2022). 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU