Polri Jawab Keraguan Pengacara Brigadir J karena Sambo dan Fadil Pelukan Bak Teletubbies
Hukum | 21 Juli 2022, 06:11 WIBPernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana ditayangkan dalam program "Kompas Petang di Kompas TV", Rabu (20/7/2022).
“Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat, juga kalian-kalian yang mem-posting, bahwa Kadiv Propam main 'teletubbies' dengan Kapolda Metro Jaya,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Sosok Karo Paminal Brigjen Hendra, Polisi yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah Anaknya
“Berpeluk-pelukan sambil nangis-nangisan, ini kami ragukan juga obyektivitasnya.”
Ketika dikonfirmasi dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini telah naik ke penyidikan, Kamaruddin menilai, jika terlapornya sudah meninggal tentu penyidikannya harus dihentikan.
“Kalau orang mati dilaporkan ya SP3, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati,” ujar Kamaruddin.
Dalam keterangannya, Kamaruddin justru meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan 2 jenderal dan 1 kombes selain Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dinonaktifkan Kapolri Listyo Sigit dari Jabatan Kadiv Propam, Begini Reaksi Irjen Ferdy Sambo
Pertama, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran.
“Karena ini menyangkut dugaan pembunuhan terencana ini, ada melibatkan orang-orang tertentu, dan segera setelah itu juga ada keterlibatan daripada Karo Paminal datang ke sana, kemudian ada keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan,” ucap Kamaruddin.
“Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main Teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian berframing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK, maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, demi obyektivitas.”
Baca Juga: Selain Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E Ternyata Juga Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
Kamaruddin lebih lanjut menegaskan, tidak menuduh 3 jenderal tersebut terlibat dalam kematian Brigadir J.
Namun baginya, menonaktifkan 3 Jenderal tersebut patut dilakukan sampai ada kejelasan dalam perkara tewasnya Brigadir J.
“Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu. Sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV