> >

Kuasa Hukum Julianto Eka Bersyukur dan Minta Jangan Tebar Fitnah Usai Sidang Tuntutan Ditunda

Hukum | 20 Juli 2022, 17:16 WIB
Kuasa Hukum terdakwa kasus kekerasan seksual siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka (JE), Hotma Sitompul memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Rabu (20/7/2022). (Sumber: Suryamalang.com/Purwanto)

MALANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual Julianto Eka Putra terhadap sejumlah siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) mengucap syukur dan meminta semua pihak untuk tidak menebar fitnah.

Hal itu disampaikan para kuasa hukum terdakwa yang ditemui jurnalis Tribunjatim.com, seusai pihaknya keluar dari ruang sidang.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut.

"Saya bersyukur dan berterima kasih terkait penundaan ini. Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai," kata Hotma Sitompul, Rabu (20/7).

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim, untuk tidak terpengaruh dengan opini-opini publik.

Baca Juga: Komnas PA Kecewa Sidang Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda

Apalagi, lanjutnya, setiap jalannya persidangan selalu diwarnai dengan aksi demo yang digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

"Ini harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi dan jangan mempengaruhi persidangan. Walaupun saya percaya, persidangan tidak terpengaruh oleh itu," bebernya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang juga mempertanyakan soal mengapa saksi korban bisa menjadi narasumber di berbagai podcast.

Dalam hal itu ia mengingatkan semua pihak untuk tidak menebarkan fitnah. Ia menyebut, sidang yang tertutup untuk umum digelar sebagai upaya menghargai privasi.

"Ini sidang tertutup, dan sidang tertutup adalah menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,"

"Sekali lagi jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringati jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum," pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, sidang pembacaan tuntutan Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, pada Rabu (20/7) resmi ditunda.

Sidang tuntutan Julianto Eka Putra kembali dijadwalkan akan digelar pada Rabu (27/7) pekan depan.

Adapun alasan penundaan sidang tuntutan Julianto Eka Putra, yakni karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk menyempurnakan materi tuntutan.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Batal Digelar, JPU Minta Tunda Buat Sempurnakan Materi

=

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Suryamalang.com/Tribunjatim.com


TERBARU