> >

Kuasa Hukum Julianto Eka Bersyukur dan Minta Jangan Tebar Fitnah Usai Sidang Tuntutan Ditunda

Hukum | 20 Juli 2022, 17:16 WIB
Kuasa Hukum terdakwa kasus kekerasan seksual siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka (JE), Hotma Sitompul memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Rabu (20/7/2022). (Sumber: Suryamalang.com/Purwanto)

"Ini sidang tertutup, dan sidang tertutup adalah menghargai privasi dari pelapor atau terdakwa. Tetapi mengapa, justru pelapor bisa safari ke berbagai podcast,"

"Sekali lagi jangan mempengaruhi penegak hukum, hukum harus berjalan di relnya. Oleh karena itu, kami peringati jangan menebarkan fitnah yang lain, stop di podcast karena sidang tertutup untuk umum," pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, sidang pembacaan tuntutan Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang, pada Rabu (20/7) resmi ditunda.

Sidang tuntutan Julianto Eka Putra kembali dijadwalkan akan digelar pada Rabu (27/7) pekan depan.

Adapun alasan penundaan sidang tuntutan Julianto Eka Putra, yakni karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk menyempurnakan materi tuntutan.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Batal Digelar, JPU Minta Tunda Buat Sempurnakan Materi

=

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Suryamalang.com/Tribunjatim.com


TERBARU