Taktik Manipulatif Penjahat Seksual Berdasarkan Studi
Hukum | 20 Juli 2022, 13:26 WIBFreyd menyebut taktik manipulatif itu sebagai DARVO yang merupakan akronim dari deny (menyangkal), attack (menyerang), dan reverse the victim and offender (membalikkan posisi korban dan pelaku).
Dia menilai, publik sering kali terkecoh dan tidak sadar dengan tindakan pelaku untuk menutupi kejahatannya tersebut.
”Kurangnya kesadaran masyarakat akan siasat pelaku yang merusak itu tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga memiliki konsekuensi bagi korban dan masyarakat,” tulis Cynthia Vialle-Giancotti yang meneliti DARVO dalam tulisannya di situs The Clayman Institute for Gender Research, Universitas Stanford, AS, 13 Desember 2021.
Freyd yang meneliti perilaku ini sejak 1997 dan menamainya sebagai DARVO menilai perilaku pelaku kekerasan seksual itu mudah ditemukan dalam berbagai kasus kejahatan seksual, dari yang ringan intensitasnya sampai yang berskala besar.
Taktik ini semakin mudah ditemukan dalam masyarakat yang menjadikan kredibilitas korban sebagai tolok ukuran kebenaran.
Baca Juga: Bechi, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bakal Ajukan Keberatan: Dakwaan Tidak Jelas
Studi Sarah Hersey dan Freyd pada tahun 2000 menunjukkan, saat teknik DARVO digunakan oleh pelaku kekerasan seksual, maka publik menjadi cenderung meragukan kredibilitas korban.
Sedihnya, studi Harsey, Freyd, dan profesor psikologi Universitas California, Santa Cruz, AS, Eileen Zurbriggen, pada 2017 mendapatkan, korban yang menjadi sasaran DARVO justru pada gilirannya akan menyalahkan diri mereka sendiri hingga akhirnya memilih diam dan bungkam.
Antisipasi
Untuk mengantisipasi DARVO, maka pendidikan dan kesadaran akan adanya DARVO dengan segala potensinya bisa mengurangi efektivitas upaya manipulatif pelaku kekerasan seksual.
Menurut Nicole Bedera, kandidat doktor sosiologi, Universitas Michigan, AS, jika masyarakat mendeteksi adanya DARVO dalam kasus kekerasan seksual, yaitu pelaku justru menyerang balik korban atau memosisikan dirinya sebagai korban, maka masyarakat harus waspada atas klaim-klaim pelaku.
Selanjutnya, masyarakat, lembaga penegak hukum, dan media perlu fokus kembali kepada korban.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.id