Rizieq Shihab Baru Bebas Murni Tahun 2024, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Peristiwa | 20 Juli 2022, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini berstatus tahanan kota usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/22).
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan alasan terkait status Rizieq tersebut.
"Iya kalau bahasa lainnya memang tahanan kota, makanya ketentuannya ini, syaratnya harus dipenuhi pembebasan bersyaratnya sampai 2024, sesuai ketentuan, karena aturan seperti itu," kata Aziz ditemui di kediaman Rizieq di Jl. Petamburan III, Rabu (20/7/22).
Aziz menjelaskan, Rizieq seharusnya bebas murni pada 10 Juni 2023 nanti.
Akan tetapi, lanjut dia, karena saat ini ada pembebasan bersyarat maka ada masa percobaan satu tahun.
"Karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun, jadi sampai juni 2024 tanggal 10," kata Aziz.
Namun, status tahanan kota bukan berarti Rizieq tidak dapat bepergian ke manapun.
Aziz menjelaskan, Rizieq tetap boleh bepergian dengan pemberitahuan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas)
"Boleh, tetapi dengan pemberitahuan kepada institusi tertentu, dalam hal ini Bapas," kata Aziz.
Aziz menjelaskan, ada syarat yang harus dipatuhi jika Rizieq hendak bepergian, namun ia enggan menjelaskan syarat tersebut lebih lanjut sebab bukan merupakan domainnya melainkan domain Bapas.
Meskipun demikian, Aziz berjanji pihaknya akan menaati syarat tersebut.
"Kami sudah tahu itu dan kami antisipasi, artinya jangan sampai nanti ada permasalahan yang tidak kami inginkan sehingga ganggu pembebasan bersyaratnya," ujarnya.
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Ia bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan keluar penjara pada Rabu pagi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV