Rizieq Shihab Baru Bebas Murni Tahun 2024, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Peristiwa | 20 Juli 2022, 10:49 WIBAziz menjelaskan, ada syarat yang harus dipatuhi jika Rizieq hendak bepergian, namun ia enggan menjelaskan syarat tersebut lebih lanjut sebab bukan merupakan domainnya melainkan domain Bapas.
Meskipun demikian, Aziz berjanji pihaknya akan menaati syarat tersebut.
"Kami sudah tahu itu dan kami antisipasi, artinya jangan sampai nanti ada permasalahan yang tidak kami inginkan sehingga ganggu pembebasan bersyaratnya," ujarnya.
Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022).
Ia bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan keluar penjara pada Rabu pagi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV