> >

Rizieq Shihab Baru Bebas Murni Tahun 2024, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Peristiwa | 20 Juli 2022, 10:49 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta Rabu (20/7/22). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini berstatus tahanan kota usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/22).

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan alasan terkait status Rizieq tersebut. 

"Iya kalau bahasa lainnya memang tahanan kota, makanya ketentuannya ini, syaratnya harus dipenuhi pembebasan bersyaratnya sampai 2024, sesuai ketentuan, karena aturan seperti itu," kata Aziz ditemui di kediaman Rizieq di Jl. Petamburan III, Rabu (20/7/22).

Aziz menjelaskan, Rizieq seharusnya bebas murni pada 10 Juni 2023 nanti. 

Akan tetapi, lanjut dia, karena saat ini ada pembebasan bersyarat maka ada masa percobaan satu tahun. 

"Karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun, jadi sampai juni 2024 tanggal 10," kata Aziz. 

Namun, status tahanan kota bukan berarti Rizieq tidak dapat bepergian ke manapun.

 

Aziz menjelaskan, Rizieq tetap boleh bepergian dengan pemberitahuan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas)

"Boleh, tetapi dengan pemberitahuan kepada institusi tertentu, dalam hal ini Bapas," kata Aziz. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU