Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran
Kompas petang | 19 Juli 2022, 19:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut pelaporan dugaan politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum salah sasaran.
"Saya kira laporannya salah sasaran ya," jelas Yandri di Kompas Petang, Selasa (19/7/2022).
Yandri mengatakan, saat ini belum ada peserta dan masa kampanye Pemilu 2024.
"Calon peserta pemilu itu baru mau mendaftar pada satu sampai 14 Agustus 2022, ditetapkan sebagai peserta tanggal 14 Desember 2022," kata dia.
Oleh karena itu, menurut politikus PAN itu, praktik yang dilakukan oleh Zulhas bukan lah kampanye politik apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Laporkan Zulkifli Hasan atas Dugaan Politik Uang, Ray Rangkuti Dorong Bawaslu Buat Terobosan
"Karena kampanye itu ada waktunya, ada partai politik peserta pemilu, ada pasangan calon, ada audiensnya," ujarnya.
Ia juga menilai, praktik bagi-bagi minyak goreng oleh Mneteri Perdagangan di Lampung beberapa waktu lalu itu tidak melanggar aturan Pemilu.
"Saya kira tidak ada yang salah dilakukan oleh Bang Zul (Zulhas) itu," ujarnya menegaskan.
Mengenai ajakan Zulhas kepada masyarakat untuk memilih putrinya pada pemilu legislatif 2024 mendatang, Yandri menganggapnya sebagai hal yang biasa di dalam acara partai.
"Saya kira itu sesuatu yang biasa ya, dalam acara-acara partai memperkenalkan orang itu biasa," ujarnya.
Yandri juga menyebut, laporan atas tindakan Zulhas kepada Bawaslu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jangan tanpa alasan atau dasar hukum yang kuat, kita kan berdemokrasi ada landasan hukumnya," ungkap dia.
Baca Juga: Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Politikus yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI itu tegas mengatakan, dirinya yakin bahwa laporan tersebut tidak akan diproses oleh Bawaslu.
"Yakin, sangat yakin (tidak akan diproses -red)," jelas Yandri.
"Sebagai sebuah dinamika demokrasi tidak apa-apa, tapi saya haqqul yaqin (sangat yakin), Bawaslu tidak akan memproses," kata dia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV