> >

Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran

Kompas petang | 19 Juli 2022, 19:26 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto dalam Kompas Petang, Selasa (19/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut pelaporan dugaan politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum salah sasaran.

"Saya kira laporannya salah sasaran ya," jelas Yandri di Kompas Petang, Selasa (19/7/2022).

Yandri mengatakan, saat ini belum ada peserta dan masa kampanye Pemilu 2024. 

"Calon peserta pemilu itu baru mau mendaftar pada satu sampai 14 Agustus 2022, ditetapkan sebagai peserta tanggal 14 Desember 2022," kata dia.

Oleh karena itu, menurut politikus PAN itu, praktik yang dilakukan oleh Zulhas bukan lah kampanye politik apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Laporkan Zulkifli Hasan atas Dugaan Politik Uang, Ray Rangkuti Dorong Bawaslu Buat Terobosan

"Karena kampanye itu ada waktunya, ada partai politik peserta pemilu, ada pasangan calon, ada audiensnya," ujarnya.

Ia juga menilai, praktik bagi-bagi minyak goreng oleh Mneteri Perdagangan di Lampung beberapa waktu lalu itu tidak melanggar aturan Pemilu.

"Saya kira tidak ada yang salah dilakukan oleh Bang Zul (Zulhas) itu," ujarnya menegaskan.

Mengenai ajakan Zulhas kepada masyarakat untuk memilih putrinya pada pemilu legislatif 2024 mendatang, Yandri menganggapnya sebagai hal yang biasa di dalam acara partai.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU