> >

Begini Cara dan Syarat Mengajukan Visa Umrah, Tidak Bisa Asal Daftar

Agama | 19 Juli 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi. Ka'bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Berikut tata cara dan syarat mengajukan visa umrah. (Sumber: Al-Arabiya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengajukan permohonan visa umrah ternyata tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan cara yang harus diikuti untuk mendapatkan visa umrah.

Musim umrah sendiri secara resmi akan dibuka oleh pemerintah Arab Saudi pada 1 Muharram 1444 Hijriah, bertepatan dengan tahun baru Islam.

Mengacu kepada keputusan Arab Saudi, 1 Muharram 1444 Hijriah akan jatuh pada tanggal 30 Juli 2022.

Apa itu Visa Umrah?

Visa umrah merupakan salah satu dari sekian jenis visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Visa ini sifatnya hanya sekali pakai.

Artinya, visa umrah yang diterbitkan hanya dapat digunakan untuk satu kali umrah. 

Sedangkan apabila akan melakukan ibadah umrah di waktu yang akan datang, jemaah harus mengurus ulang pembuatan visa umrah.

Dikutip dari situs Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, berikut syarat untuk mendapatkan visa umrah:

  • Tiket penerbangan pulang-pergi;
  • Polis asuransi;
  • Bukti pesan paket hunian, transportasi, dan layanan di lapangan dengan perusahaan umrah yang disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.
  • Calon jemaah mengajukan visa umrah melalui agen perjalanan umrah yang telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Satu hal yang perlu dicatat, pengajuan visa ini belum bisa dilakukan sendiri melainkan harus melalui agen perjalanan resmi.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Musim Umrah Dimulai 30 Juli 2022, Bertepatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H

Baca Juga: Jemaah Haji Mulai Lempar Jumrah Pertama, Diimbau Ikuti Jadwal Agar Tak Berdesakan dengan Jemaah Lain

Cara dan Syarat Mengajukan Visa Umrah lewat Agen

Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Zaky Anshary menyebut, pembuatan visa umrah sudah mulai dilayani sejak Kamis (14/7/2022) pekan lalu atau 15 Zulhijah 1443 H.

Sementara itu, untuk mendaftarkan atau mengajukan visa umrah kepada agen perjalanan, Zaki menyebut, calon jemaah harus memenuhi persyaratan yang wajib dilengkapi, yakni:  

  • Paspor;  
  • Negatif Covid-19 dan tidak mempunyai risiko penyakit bawaan;  
  • Pas foto 4x6 berwarna dengan background putih, fokus wajah 80 persen sebanyak 4 lembar  
  • Fotokopi KTP, KK, dan buku nikah  
  • Kartu kuning miningitis yang berlaku  
  • Sertifikat vaksin 2 dosis   
  • Surat pernyataan di atas meterai.

Zaky menambahkan, proses pengajuan visa umrah dapat dilakukan dalam hitungan hari.

"Proses pengajuan visa umrah dengan sistem E-Visa melalui provider selama 1-2 hari," ujarnya dilansir Kompas.com, Jumat (15/7/2022) malam.

Selain itu, ada ketentuan tambahan bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022, yakni :

  • Sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar negeri, jemaah yang berusia minimal 18 tahun harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga, yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi;
  • Menjalani karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari keempat setibanya di Indonesia (hanya bagi yang belum mendapatkan vaksin atau baru mendapat vaksin dosis pertama).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU