Begini Cara dan Syarat Mengajukan Visa Umrah, Tidak Bisa Asal Daftar
Agama | 19 Juli 2022, 17:51 WIBKetua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Zaky Anshary menyebut, pembuatan visa umrah sudah mulai dilayani sejak Kamis (14/7/2022) pekan lalu atau 15 Zulhijah 1443 H.
Sementara itu, untuk mendaftarkan atau mengajukan visa umrah kepada agen perjalanan, Zaki menyebut, calon jemaah harus memenuhi persyaratan yang wajib dilengkapi, yakni:
- Paspor;
- Negatif Covid-19 dan tidak mempunyai risiko penyakit bawaan;
- Pas foto 4x6 berwarna dengan background putih, fokus wajah 80 persen sebanyak 4 lembar
- Fotokopi KTP, KK, dan buku nikah
- Kartu kuning miningitis yang berlaku
- Sertifikat vaksin 2 dosis
- Surat pernyataan di atas meterai.
Zaky menambahkan, proses pengajuan visa umrah dapat dilakukan dalam hitungan hari.
"Proses pengajuan visa umrah dengan sistem E-Visa melalui provider selama 1-2 hari," ujarnya dilansir Kompas.com, Jumat (15/7/2022) malam.
Selain itu, ada ketentuan tambahan bagi jemaah umrah asal Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022, yakni :
- Sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar negeri, jemaah yang berusia minimal 18 tahun harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga, yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi;
- Menjalani karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari keempat setibanya di Indonesia (hanya bagi yang belum mendapatkan vaksin atau baru mendapat vaksin dosis pertama).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/kompas.com