> >

Begini Cara dan Syarat Mengajukan Visa Umrah, Tidak Bisa Asal Daftar

Agama | 19 Juli 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi. Ka'bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Berikut tata cara dan syarat mengajukan visa umrah. (Sumber: Al-Arabiya)

Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Zaky Anshary menyebut, pembuatan visa umrah sudah mulai dilayani sejak Kamis (14/7/2022) pekan lalu atau 15 Zulhijah 1443 H.

Sementara itu, untuk mendaftarkan atau mengajukan visa umrah kepada agen perjalanan, Zaki menyebut, calon jemaah harus memenuhi persyaratan yang wajib dilengkapi, yakni:  

  • Paspor;  
  • Negatif Covid-19 dan tidak mempunyai risiko penyakit bawaan;  
  • Pas foto 4x6 berwarna dengan background putih, fokus wajah 80 persen sebanyak 4 lembar  
  • Fotokopi KTP, KK, dan buku nikah  
  • Kartu kuning miningitis yang berlaku  
  • Sertifikat vaksin 2 dosis   
  • Surat pernyataan di atas meterai.

Zaky menambahkan, proses pengajuan visa umrah dapat dilakukan dalam hitungan hari.

"Proses pengajuan visa umrah dengan sistem E-Visa melalui provider selama 1-2 hari," ujarnya dilansir Kompas.com, Jumat (15/7/2022) malam.

Selain itu, ada ketentuan tambahan bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022, yakni :

  • Sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar negeri, jemaah yang berusia minimal 18 tahun harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga, yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi;
  • Menjalani karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari keempat setibanya di Indonesia (hanya bagi yang belum mendapatkan vaksin atau baru mendapat vaksin dosis pertama).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU