> >

Korupsi Proyek Pabrik Peleburan Baja Krakatau Steel Capai Rp6,9 Triliun, Ini Daftar 5 Tersangkanya

Hukum | 19 Juli 2022, 05:26 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011 lalu mencapai Rp6,9 triliun.

Demikian fakta tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis video konferensi persnya di Jakarta pada Senin, (18/7/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka

"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara (Himpunan Bank Milik Negara, red),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan kronologi konstruksi perkaranya berawal ketika PT Krakatau Steel (KS) pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC.

Adapun bertindak sebagai kontraktor pemenang yakni MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Namun, kata Burhanuddin, belakangan pengadaan pembangunan pabrik tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara, ” ucap Burhanuddin.

“Dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.” 

Selanjutnya, Burhanuddin menuturkan, hasil pekerjaannya saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak, serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Terkait timbulnya kerugian negara akibat pembangunan pabrik tersebut, kejaksaan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Kronologi Istri Anggota TNI Ditembak di Semarang, Korban Dibuntuti Usai Jemput Anak Sekolah

Mereka di antaranya Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota).

Lalu, Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Terakhir, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Lapor ke Bareskrim, Pengacara: Untuk Menjawab Tuduhan yang Menjurus ke Fitnah

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU