> >

Korupsi Proyek Pabrik Peleburan Baja Krakatau Steel Capai Rp6,9 Triliun, Ini Daftar 5 Tersangkanya

Hukum | 19 Juli 2022, 05:26 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011 lalu mencapai Rp6,9 triliun.

Demikian fakta tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis video konferensi persnya di Jakarta pada Senin, (18/7/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Tetapkan Tersangka

"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara (Himpunan Bank Milik Negara, red),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan kronologi konstruksi perkaranya berawal ketika PT Krakatau Steel (KS) pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC.

Adapun bertindak sebagai kontraktor pemenang yakni MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Namun, kata Burhanuddin, belakangan pengadaan pembangunan pabrik tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara, ” ucap Burhanuddin.

“Dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun.” 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU