Soal Kasus Kematian Brigadir J, Polri Siap Sampaikan Fakta-fakta yang Bisa Dibuktikan Secara Ilmiah
Hukum | 16 Juli 2022, 14:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyatakan siap menyampaikan fakta-fakta baik secara yuridis maupun data yang bisa dibuktikan secara scientific atau ilmiah pada kasus baku tembak antarajudan Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyangkut perkembangan proses penyelidikan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Polisi Jawab Isu Perselingkuhan Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo: Agak Sensitif
Dedi mengatakan seluruh tim sedang bekerja untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi yakni Brigadir J dan Bharada E.
Seluruh tim tersebut, kata Dedi, akan mengumpulkan fakta serta data yang dapat dibuktikan secara scientific crime investigation (ilmiah).
"Biar tidak ada spekulasi-spekulasi yang terjadi di lapangan tim akan menyampaikan fakta-fakta yuridis dan fakta-fakta data yang bisa dibuktikan secara scientific (ilmiah), itu yang penting," kata Dedi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Dedi menyebutkan seluruh tim bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan, mulai dari Inafis, Puslabfor, hingga kedokteran forensik.
Baca Juga: Politikus PDIP: Polri Terlalu Cepat Simpulkan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Tewasnya Brigadir J
Pekerjaan tim diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Seluruh temuan dari penyelidikan ini, kata Dedi, akan disampaikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Inafis bekerja, Labfor tetap bekerja, kemudian dari dokter forensik tetap bekerja. Semua tetap bekerja, termasuk yang proses penyelidikan Bareskrim tetap bekerja," ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu meminta masyarakat dan media untuk bersabar dan memberikan waktu bagi tim bekerja mengungkap kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF
"Tim bekerja diawasi Kompolnas dan Komnas HAM yang juga bekerja secara imparsial dan juga sesuai dengan SOP masing-masing," ucap Dedi.
Dedi memastikan penyelidikan dan penyidikan meliputi semua potensi dan kemungkinan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Termasuk, lanjut jenderal bintang dua itu, terkait adanya dugaan pelanggaran oleh anggota polisi, yang penyelidikan awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
"Semua kemungkinan pasti akan dilakukan penyelidikan oleh tim agar kasus ini betul-betul sesuai dengan arah Bapak Kapolri," ujarnya.
Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan
"Secara terang benderang bisa disampaikan kepada masyarakat didukung pembuktian secara ilmiah."
Terkait dengan aksesbilitas penyelidikan independen oleh Komnas HAM, Dedi mengatakan, bahwa aksesibilitas tersebut akan sesuai dengan mekanisme yang ada melalui tim khusus yang diketuai Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Nanti Komnas HAM akan mengomunikasikan kepada Tim Pak Irwasum, semua aksesibilitas dari Komnas HAM yang dibutuhkan kami terbuka," ucapnya.
"Dan bersama-sama kami turun ke lapangan biar betul-betul secara objektif, transparan, dan akuntabel."
Baca Juga: Profil Mayjen (Purn) Seno, Ketua RT yang Marah karena Polisi Tak Izin Olah TKP di Rumah Kadiv Propam
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pada Jumat (8/7/2022), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya dugaan pelecehan dan penodongan pistol terhadap PC, istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV