Dalam Laporan Polisi Anggota DPR DK Diduga Lakukan Tindak Pencabulan di 4 Tempat
Hukum | 15 Juli 2022, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakuakan anggota DPR DK.
Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Anggota DPR berinisial DK ini juga sedang diusut oleh Bareskrim Polri dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, pada 24 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan laporan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Anggota DPR RI berinisial DK, sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat akan Panggil Anggota DPR DK Soal Laporan Dugaan Pencabulan di Bareskrim
Dittipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan pemanggilan pelapor untuk mendalami kasus tersebut.
Dalam laporan awal, terlapor DK melakukan pencabulan di wilayah Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Lamongan, Jawa Timur.
"Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Nurul menambahkan panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan Kamis (14/7). Namun pelapor masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota DPR RI Inisial D Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan
"Jadi kasus DK hari ini jadwal panggilaan untuk klarifikasi terhadap pelapor tetapi untuk pelapor belum hadir," ujar Nurul.
Belakangan diketahui DK tersebut merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Menanggapi laporan dugaan pencabulan ini DPP Partai Demokrat bakal memanggil DK sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Nanti pimpipinan fraksi yang akan memanggil (DK)," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso, Kamis (14/7).
Baca Juga: Resmi! AKBP Brotoseno Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri
Sikap MKD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal melakukan pengecekan terkait adanya laporan dugaan pencabulan dengan pihak terlapor anggota DPR di Bareskrim Polri.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menjelaskan setelah laporan tersebut benar adanya, MKD akan melakukan rapat untuk dapat memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
MKD juga akan menyiapkan sanksi pemecatan terhadap DK jika terbukti melakukan pencabulan.
Baca Juga: Halangi Penangkapan Tersangka Pencabulan Bechi, 5 Orang Simpatisan Ditahan Polisi
"Kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ujar Habiburokhman, Kamis (14/7).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com