> >

Dalam Laporan Polisi Anggota DPR DK Diduga Lakukan Tindak Pencabulan di 4 Tempat

Hukum | 15 Juli 2022, 07:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) memberikan keterangan pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022) (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Belakangan diketahui DK tersebut merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Menanggapi laporan dugaan pencabulan ini DPP Partai Demokrat bakal memanggil DK sebagai terlapor untuk dimintai klarifikasi.

"Nanti pimpipinan fraksi yang akan memanggil (DK)," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso, Kamis (14/7).

Baca Juga: Resmi! AKBP Brotoseno Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Sikap MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal melakukan pengecekan terkait adanya laporan dugaan pencabulan dengan pihak terlapor anggota DPR di Bareskrim Polri.

 

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menjelaskan setelah laporan tersebut benar adanya, MKD akan melakukan rapat untuk dapat memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.

MKD juga akan menyiapkan sanksi pemecatan terhadap DK jika terbukti melakukan pencabulan.

Baca Juga: Halangi Penangkapan Tersangka Pencabulan Bechi, 5 Orang Simpatisan Ditahan Polisi

"Kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ujar Habiburokhman, Kamis (14/7). 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU