Azyumardi Azra: Pasal-Pasal di RKUHP Banyak yang Mencerminkan Neokonservatisme
Berita utama | 14 Juli 2022, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mencerminkan neokonservatisme dalam bidang sosial maupun kebebasan berpendapat. Namun, KUHP yang baru tetap dibutuhkan sebagai revisi undang-undang warisan kolonial.
Demikian Azyumardi Azra menilai dalam program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (14/7/2022).
“Yang pertama saya kira KUHP ini dibutuhkan ya karena yang kita pakai selama ini masih warisan kolonial, jadi memang kita perlukan,” kata Azyumardi Azra.
“Cuma kalau saya lihat secara keseluruhan, saya baca berapa ratus ayat itu, 632 (pasal) banyak sekali yang mencerminkan neokonservatisme dalam bidang sosial, dalam kebebasan berpendapat politik, mungkin kalau hukumnya. Mungkin ada sedikit perubahan.”
Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Pihak yang Abaikan Wajib Bela Negara, Mulai Penjara hingga Denda Rp500 Juta
Satu yang dikritisi Azyumardi Azra adalah adanya pasal untuk media yang tidak boleh menyiarkan Lenimisme, Komunisme, dan Marxisme.
“Jadi kalau misalnya, boleh itu hanya untuk kajian ilmiah, mungkin kajian ilmiah akademik itu maksudnya di kampus. Tapi kalau misalnya harian Kompas pada satu waktu menurunkan tulisan tentang Leninisme, Marxisme itu bisa kena hukum, loh,” kata Azyumardi Azra.
“Tergantung dari misalnya aparat keamanan yang mempersoalkan, itu bisa terjadi seperti itu. Ini yang saya sebut dengan neokonservatif.”
Dalam keterangannya, Azyumardi Azra juga menyoroti tidak adanya perubahan pada 8 pasal yang menyebabkan kemunduran dalam kebebasan berpendapat.
Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui
Padahal, Dewan Pers sudah menyampaikan perihal koreksi untuk 8 pasal yang menyebabkan kemunduran dalam kebebasaan berpendapat sejak Ketua DPR dijabat Bambang Soesatyo.
“Kita serahkan itu, ada ada fotonya ada segala macam, tapi saya lihat di naskah yang baru ini, yang final itu, yang beredar itu mulai 4 Juli, saya lihat itu yang 8 poin itu tetap saja (tidak ada perubahan), cuma nomornya yang ganti,” kata Azyumardi Azra.
“Nomornya mungkin ada bagian tertentu, pasal tertentu yang hilang, kemudian maju maju atau mundur ke belakang, itu ada seperti itu, tapi substansinya, kalimatnya, sama sekali nggak berubah. Nggak didengar, tidak ada tidak ada perubahan, malah nambah kalau menyangkut pers.”
Seperti diketahui, draf final naskah RKUHP sudah diserahkan dari pemerintah kepada DPR, Rabu (6/7/2022) pekan lalu. Selanjutnya DPR akan membahas hingga mengesahkan menjadi Undang-undang.
Pembahasan RKUHP ini memang sudah berlangsung lama. RKUHP sendiri merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Berdasarkan keputusan carry over itu, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV