> >

Azyumardi Azra: Pasal-Pasal di RKUHP Banyak yang Mencerminkan Neokonservatisme

Berita utama | 14 Juli 2022, 08:36 WIB
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Ketua Dewan Pers  Azyumardi Azra  (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Padahal, Dewan Pers sudah menyampaikan perihal koreksi untuk 8 pasal yang menyebabkan kemunduran dalam kebebasaan berpendapat sejak Ketua DPR dijabat Bambang Soesatyo.

“Kita serahkan itu, ada ada fotonya ada segala macam, tapi saya lihat di naskah yang baru ini, yang final itu, yang beredar itu mulai 4 Juli, saya lihat itu yang 8 poin itu tetap saja (tidak ada perubahan), cuma nomornya yang ganti,” kata Azyumardi Azra.

“Nomornya mungkin ada bagian tertentu, pasal tertentu yang hilang, kemudian maju maju atau mundur ke belakang, itu ada seperti itu, tapi substansinya, kalimatnya, sama sekali nggak berubah. Nggak didengar, tidak ada tidak ada perubahan, malah nambah kalau menyangkut pers.”

Seperti diketahui, draf final naskah RKUHP sudah diserahkan dari pemerintah kepada DPR, Rabu (6/7/2022) pekan lalu. Selanjutnya DPR akan membahas hingga mengesahkan menjadi Undang-undang. 

Pembahasan RKUHP ini memang sudah berlangsung lama. RKUHP sendiri merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.

Berdasarkan keputusan carry over itu, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP.   

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU