Azyumardi Azra: Pasal-Pasal di RKUHP Banyak yang Mencerminkan Neokonservatisme
Berita utama | 14 Juli 2022, 08:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mencerminkan neokonservatisme dalam bidang sosial maupun kebebasan berpendapat. Namun, KUHP yang baru tetap dibutuhkan sebagai revisi undang-undang warisan kolonial.
Demikian Azyumardi Azra menilai dalam program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (14/7/2022).
“Yang pertama saya kira KUHP ini dibutuhkan ya karena yang kita pakai selama ini masih warisan kolonial, jadi memang kita perlukan,” kata Azyumardi Azra.
“Cuma kalau saya lihat secara keseluruhan, saya baca berapa ratus ayat itu, 632 (pasal) banyak sekali yang mencerminkan neokonservatisme dalam bidang sosial, dalam kebebasan berpendapat politik, mungkin kalau hukumnya. Mungkin ada sedikit perubahan.”
Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Pihak yang Abaikan Wajib Bela Negara, Mulai Penjara hingga Denda Rp500 Juta
Satu yang dikritisi Azyumardi Azra adalah adanya pasal untuk media yang tidak boleh menyiarkan Lenimisme, Komunisme, dan Marxisme.
“Jadi kalau misalnya, boleh itu hanya untuk kajian ilmiah, mungkin kajian ilmiah akademik itu maksudnya di kampus. Tapi kalau misalnya harian Kompas pada satu waktu menurunkan tulisan tentang Leninisme, Marxisme itu bisa kena hukum, loh,” kata Azyumardi Azra.
“Tergantung dari misalnya aparat keamanan yang mempersoalkan, itu bisa terjadi seperti itu. Ini yang saya sebut dengan neokonservatif.”
Dalam keterangannya, Azyumardi Azra juga menyoroti tidak adanya perubahan pada 8 pasal yang menyebabkan kemunduran dalam kebebasan berpendapat.
Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV