Komisi II DPR RI Minta KPU Tak Malas Sosialisasikan PKPU ke Peserta Pemilu 2024
Rumah pemilu | 13 Juli 2022, 20:36 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR Andi Rachman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyosialisasikan secara masif Peraturan KPU atau PKPU kepada seluruh peserta Pemilu 2024.
"Jadi kami berharap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut segera disosialisasikan dari pusat kepada KPU provinsi dan jajarannya sampai ke bawah, sehingga Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti dapat berjalan dengan baik dan demokrasi yang kita harapkan tercapai," kata Andi seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (13/7/2022).
Legislator dapil Riau I itu menambahkan, Provinsi Riau sendiri telah memiliki pengalaman mengadakan Pilkada serentak dengan penyelenggaraan yang baik.
Baca Juga: KPU: Hasil Pemutakhiran Data Semester I 2022 Jumlah Pemilih Indonesia Sebanyak 190 Juta
Adapun berdasarkan evaluasi pemilihan serentak 2020 lalu, permasalahan yang muncul terkait dengan daftar pemilih masih tidak jauh berbeda dengan pemilu dan pemilihan sebelumnya.
Permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih sudah muncul saat di hulu, yakni dalam proses sinkronisasi daftar daftar pemilih tetap atau DPT yang dimiliki KPU dengan DP4 dari pemerintah.
"Faktanya ditemukan banyak pemilih yang sudah masuk dalam DPT pemilu/pemilihan terakhir ternyata tidak masuk dalam daftar pemilih," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti soal data pemilih, yang mana saat ini disepakati menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang dimutakhirkan.
"Persoalan data pemilih diharapkan jangan terulang lagi persoalan-persoalan yang lama," kata dia.
Sebelumya, dilansir dari Kompas.id, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu 2024 disahkan, tahapan pemilu akan bergulir.
Agenda tahapan yang paling dekat adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu. Parpol pun bergegas menyiapkan pendaftaran yang akan dimulai pada 29 Juli 2022.
Peraturan KPU (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Dengan ditetapkannya PKPU ini, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai 14 Juni nanti, tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara.
Setelah PKPU Tahapan ditetapkan, KPU harus segera menyiapkan PKPU Pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik (parpol), pencalonan, sampai tahapan akhir pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tak akan Naik Drastis
”Suka tidak suka, KPU harus bekerja dengan presisi yang tinggi karena KPU harus bekerja sesuai durasi yang sudah ditetapkan di PKPU. Mulai dari tanggal awal dimulainya sampai tanggal akhirnya,” kata anggota KPU, August Mellaz, saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV