> >

Komisi II DPR RI Minta KPU Tak Malas Sosialisasikan PKPU ke Peserta Pemilu 2024

Rumah pemilu | 13 Juli 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

Peraturan KPU (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (9/6/2022). Dengan ditetapkannya PKPU ini, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai 14 Juni nanti, tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara.

Setelah PKPU Tahapan ditetapkan, KPU harus segera menyiapkan PKPU Pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik (parpol), pencalonan, sampai tahapan akhir pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tak akan Naik Drastis

”Suka tidak suka, KPU harus bekerja dengan presisi yang tinggi karena KPU harus bekerja sesuai durasi yang sudah ditetapkan di PKPU. Mulai dari tanggal awal dimulainya sampai tanggal akhirnya,” kata anggota KPU, August Mellaz, saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU