> >

Mengenal Jenjang Kepangkatan Polri, Mulai dari Bharada, Brigadir, hingga Jenderal

Update | 12 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

KOMPAS.TV - Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan jenjang kepangkatan bagi personelnya, mulai dari tingkat Tamtama hingga Perwira.  

Mengutip Tribunnews.com, pangkat polisi digolongkan lagi sesuai pendidikan dan lulusan.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Pangkat terendah personel Polri adalah Bharada, yang berada di golongan kepangkatan jenjang Tamtama. 

Sedangkan pangkat Brigadir, berada di jenjang kepangkatan Bintara atau satu golongan kepangkatan di atas Tamtama.

Baca Juga: Polisi Akui Belum Ada Bukti Brigadir J Lakukan Pelecehan sebelum Tewas Ditembak

Sementara, golongan kepangkatan tertinggi di Polri adalah perwira tinggi (Pati) berpangkat bintang empat di pundak, yakni Jenderal Polisi.

Berikut ini uraian kepangkatan Polri dikutip dari laman Divisi Hukum Polri:

Pasal 4

Golongan Kepangkatan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

1. Jenderal Polisi;

2. Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol);

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol); dan

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol);

b. Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol);

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); dan

3. Komisaris Polisi (Kompol);

c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Pasal 5

Golongan Kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:

a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);

b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);

c. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);

d. Brigadir Polisi (Brigpol);

e. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan

f. Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Baca Juga: Jokowi Minta Kematian Brigadir J, Sopir Istri Kadiv Propam Polri Diproses Hukum

Pasal 6

Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:

a. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);

b. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);

c. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);

d. Bhayangkara Kepala (Bharaka);

e. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan

f. Bhayangkara Dua (Bharada).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU