> >

Mengenal Jenjang Kepangkatan Polri, Mulai dari Bharada, Brigadir, hingga Jenderal

Update | 12 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

c. Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

1. Ajun Komisaris Polisi (AKP);

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu); dan

3. Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Pasal 5

Golongan Kepangkatan Bintara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari:

a. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu);

b. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda);

c. Brigadir Polisi Kepala (Bripka);

d. Brigadir Polisi (Brigpol);

e. Brigadir Polisi Satu (Briptu); dan

f. Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Baca Juga: Jokowi Minta Kematian Brigadir J, Sopir Istri Kadiv Propam Polri Diproses Hukum

Pasal 6

Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:

a. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);

b. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);

c. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);

d. Bhayangkara Kepala (Bharaka);

e. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan

f. Bhayangkara Dua (Bharada).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU