> >

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Lili Pintauli Tetap Bisa Dipidana Meski Telah Mundur dari KPK

Peristiwa | 12 Juli 2022, 14:02 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Sumber: KOMPAS TV/Prahayuda Febrianto)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Meski Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan berarti kasus penerimaan gratifikasinya harus dihentikan. Komisi III DPR mengingatkan penerimaan gratifikasi oleh pejabat dapat dijerat hukum pidana.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, semua pihak harus memegang konstitusi negara sebagai panduan hukum termasuk dalam kasus Lili Pintauli.

Dia menyatakan Lili tetap dapat dijerat hukum pidana karena dugaan penerimaan gratifikasi.  

“Kalau tindakannya melanggar pasal gratifikasi, itu adalah tindak pidana,” kata Bambang, Selasa (12/7/2022). 

Baca Juga: DPR Tunggu Nama Pengganti Lili Pintauli

Hal itu kata Bambang tercantum dalam pasal 12, UU No. 20 tahun 2001. Menurut penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

 

Dia juga mengatakan kasus yang dapat dijerat pidana, tidak boleh dihentikan hanya karena terduga pelakunya mengundurkan diri sebagai pejabat negara.

“Itu adalah tindak pidana. Lalu tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Yah mana bisa,” tuturnya.

Baca Juga: Usai Mundur dari Wakil Ketua KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Berlanjut?

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada skenario politik dalam keputusan Lili tersebut.

"Tidak ada yang kebetulan di ruang politik hukum, pasti ada skenario tertentu untuk membuat suasana agar lebih kondusif," kata Feri dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (11/7/2022).

Dia menduga, ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya Dewas dan Istana Presiden, sehingga Lili bisa mengundurkan diri dan bebas dari proses persidangan etik.

Baca Juga: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Ini Profil Singkat Lima Calon Penggantinya

"Tentu tidak bisa Bu Lili saja ya, pasti terlibat Dewas di dalamnya, Istana Presiden, karena tidak bisa Lili terburu-buru mengundurkan diri lalu bebas dari proses persidangan tanpa ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Menurut Feri, terbitnya keputusan presiden (Keppres) terkait dikabulkannya permohonan pengunduran diri Lili membuat status Lili berubah, dari pimpinan KPK menjadi warga negara biasa.

"Pada titik itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK punya alibi untuk tidak menyidangkan perkara Lili. Padahal kita perlu ketahui, apa sesungguhnya yang terjadi di GP Mandalika," ujarnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU