Ketua Komisi III DPR Tegaskan Lili Pintauli Tetap Bisa Dipidana Meski Telah Mundur dari KPK
Peristiwa | 12 Juli 2022, 14:02 WIBDirektur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai ada skenario politik dalam keputusan Lili tersebut.
"Tidak ada yang kebetulan di ruang politik hukum, pasti ada skenario tertentu untuk membuat suasana agar lebih kondusif," kata Feri dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (11/7/2022).
Dia menduga, ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya Dewas dan Istana Presiden, sehingga Lili bisa mengundurkan diri dan bebas dari proses persidangan etik.
Baca Juga: Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Ini Profil Singkat Lima Calon Penggantinya
"Tentu tidak bisa Bu Lili saja ya, pasti terlibat Dewas di dalamnya, Istana Presiden, karena tidak bisa Lili terburu-buru mengundurkan diri lalu bebas dari proses persidangan tanpa ada pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Menurut Feri, terbitnya keputusan presiden (Keppres) terkait dikabulkannya permohonan pengunduran diri Lili membuat status Lili berubah, dari pimpinan KPK menjadi warga negara biasa.
"Pada titik itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK punya alibi untuk tidak menyidangkan perkara Lili. Padahal kita perlu ketahui, apa sesungguhnya yang terjadi di GP Mandalika," ujarnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV