Ketua Komisi III DPR Tegaskan Lili Pintauli Tetap Bisa Dipidana Meski Telah Mundur dari KPK
Peristiwa | 12 Juli 2022, 14:02 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Meski Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan berarti kasus penerimaan gratifikasinya harus dihentikan. Komisi III DPR mengingatkan penerimaan gratifikasi oleh pejabat dapat dijerat hukum pidana.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, semua pihak harus memegang konstitusi negara sebagai panduan hukum termasuk dalam kasus Lili Pintauli.
Dia menyatakan Lili tetap dapat dijerat hukum pidana karena dugaan penerimaan gratifikasi.
“Kalau tindakannya melanggar pasal gratifikasi, itu adalah tindak pidana,” kata Bambang, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: DPR Tunggu Nama Pengganti Lili Pintauli
Hal itu kata Bambang tercantum dalam pasal 12, UU No. 20 tahun 2001. Menurut penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Dia juga mengatakan kasus yang dapat dijerat pidana, tidak boleh dihentikan hanya karena terduga pelakunya mengundurkan diri sebagai pejabat negara.
“Itu adalah tindak pidana. Lalu tindak pidana itu habis karena dia mengundurkan diri? Yah mana bisa,” tuturnya.
Baca Juga: Usai Mundur dari Wakil Ketua KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Berlanjut?
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV