Polri Sebut Bharada E Tembak Mati Brigadir J Dalam Kisaran Jarak 10 - 12 Meter
Hukum | 12 Juli 2022, 13:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian masih terus menangani insiden baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam insiden itu Brigadir J ditembak rekannya sendiri sesama anggota polisi, Bharada E.
Terbaru, polisi mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak antara 10 sampai 12 meter.
"Jarak antara Brigadir J dan Bharada E yaitu antara 10 sampai 12 meter," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Ramadhan mengungkapkan insiden baku tembak antara kedua polisi itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polri Dinilai Lambat Ungkap Kasus Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ini Alasannya
Menurutnya, Bharada E menembak mati Brigadir J sebagai upaya membela diri dan melindungi istri Kadiv Propam Polri.
Sebab, Brigadir J diduga melakukan pelecehan serta menodongkan dan melakukan penembakan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh keterangan bahwa Bharada E melepaskan lima tembakan kepada Brigadir J. Sebaliknya, Brigdir J melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, terdapat tujuh luka tembak mengenai tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.
Sedangkan luka sayatan di tubuh Brigadir J, berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Bharada E Disebut Lepaskan 5 Tembakan Namun Ada 7 Luka di Tubuh Brigadir J, Ini Penjelasan Polri
Menurut Ramadhan, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan, hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E ataupun Brigadir J, itu diperbolehkan karena keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.
Sebagi informasi, Bharada E merupakan pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
Adapun kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orangtuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV