> >

KPK Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani H Maming: Penyidikan Tetap Lanjut

Peristiwa | 12 Juli 2022, 11:31 WIB
Profil Mardani Maming, pengusaha dan peraih rekor bupati termuda yang diduga terlibat kasus korupsi (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

KPK beralasan, masih butuh waktu berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

“Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: PBNU Bela Mardani H Maming, Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Lawan KPK

Meski menunda sidang praperadilan karena ketidaksiapan, Ali Fikri menegaskan gugatan praperadilan Mardani tidak akan menghalangi KPK untuk terus melakukan penyidikan.

Sebab, praperadikan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.

“Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK,” ujar Ali.

Di sisi lain, lanjut Ali, penyidikan perkara terhadap Mardani telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.

Baca Juga: Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK

Dengan harapan, penegakan hukum yang dilakukan KPK pada sektor perizinan tambang bisa menjadi pemacu perbaikan sistem dan tata kelola pada pemangku kepentingan terkait.

Sehingga, perizinan yang bebas dari praktik suap ataupun gratifikasi akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal,” tambah Ali.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, dalam perkara yang diduga melibatkan Mardani H Maming, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut berkontribusi membela.

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Mardani Maming Soal Mafia Hukum di Balik Kasusnya: Jangan Menuduh dan Beropini!

PBNU, memberikan bantuan hukum Mardani H Maming dengan menunjuk eks KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” ungkap Denny Indrayana dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022).

Sidang praperadilan, sesuai jadwal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran ruang sidang I pukul 10.00 WIB pada hari ini.

Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming

Berdasarkan pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya yakni membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum tersebut.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU