KPK Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan Mardani H Maming: Penyidikan Tetap Lanjut
Peristiwa | 12 Juli 2022, 11:31 WIBSehingga, perizinan yang bebas dari praktik suap ataupun gratifikasi akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal,” tambah Ali.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, dalam perkara yang diduga melibatkan Mardani H Maming, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut berkontribusi membela.
Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Mardani Maming Soal Mafia Hukum di Balik Kasusnya: Jangan Menuduh dan Beropini!
PBNU, memberikan bantuan hukum Mardani H Maming dengan menunjuk eks KPK Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Akan hadir sebagai Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” ungkap Denny Indrayana dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Sebagaimana diberitakan, Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari KPK pada Rabu (22/6/2022).
Sidang praperadilan, sesuai jadwal akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran ruang sidang I pukul 10.00 WIB pada hari ini.
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming
Berdasarkan pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya yakni membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV