> >

Kadiv Propam Polri Disebut sedang Tes PCR saat 2 Polisi Baku Tembak di Rumahnya hingga Tewas

Hukum | 12 Juli 2022, 10:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, baku tembak yang terjadi di rumah Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota polisi merupakan tindakan bela diri, Senin (11/7/2022) (Sumber: Kompas TV)

Teriakan permintaan tolong tersebut pun akhirnya didengar oleh Bharada E yang ketika itu sedang berada di lantai atas rumah Kadiv Propam Polri.

Sontak, Bharada E langsung turun ke bawah menghampiri sumber suara. Sementara itu, teriakan istri Ferdy Sambo membuat Brigadir J menjadi panik.

Ketika ditanya insiden teriakan itu oleh Bharada E, Brigadir J malah melepaskan tembakan ke arah rekannya tersebut yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Peristiwa Baku Tembak Anggota Propam yang Sebabkan 1 Polisi Tewas

"Siapa pun yang mendapat acaman seperti itu pasti akan melakukan pembelaan. Motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Kadiv Propam)."

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh keterangan bahwa Bharada E melakukan penembakan sebanyak 5 kali. Sedangkan Brigadir J melakukan penembakan sebanyak 7 kali.

Namun, justru terdapat tujuh luka tembak yang mengenai tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.

Salah satunya yaitu luka sayatan tersebut. Menurut Ramadhan, luka sayat itu berasal dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuh Briadir J.

Baca Juga: Ada Sayatan di Tubuh Brigadir J yang Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Polri

“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun mengenai Bharada E. Ramadhan menyebut, hal itu terjadi karena posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E ataupun Brigadir J, itu diperbolehkan karena keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.

Diketahui, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polri Tegaskan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Adalah Pembelaan Diri Bharada E

Sedangkan almarhum Brigadir J merupakan anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam.

“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” ucap Ramadhan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU