Polisi Bakal Gelar Perkara Tentukan Status Penyelidikan Kasus ACT
Hukum | 11 Juli 2022, 17:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menggelar perkara sebelum statusnya naik ke penyidikan dalam kasus penyalahgunaan dana sosial yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/7/2022).
Nurul mengatakan, penyidik telah memeriksa empat saksi dalam penyelidikan kasus ini. Empat saksi tersebut adalah mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Aliran Transaksi ke Teroris hingga Gelapkan Donasi Korban Lion Air
Selain itu, lanjut Nurul, penyidik mengaudit keuangan dua sumber pendanaan di ACT.
Pertama, dalam pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar. Pihak ACT, kata Nurul, tak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.
Yayasan ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing tapi sebagian dana sosial dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Buka Suara soal Tuduhan Selewengkan Dana CSR Korban Lion Air
Audit berikutnya megenai dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulan.
Dalam pengelolaannya, dana donasi ternyata dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 sampai 20 persen, untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," kata Nurul.
Polisi periksa presiden ACT
Bareskrim Polri memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Pemeriksaan pertama pada Jumat (8/7/2022). Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalamai seputar legalitas ACT, serta tugas dan tangung jawab pengurus.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahyudin soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris: Itu Semua Fitnah
Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan pada hari Senin (11/7/2022).
Pendiri ACT Ahyudin tiba lebih awal untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara Presiden ACT Ibnu Khajar tiba di Bareskrim pukul 12/30 WIB.
Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV