Sindir BUMN, Dewas KPK: Jangan Suka Memberi Sesuatu kepada Insan KPK, Itu Dilarang
Berita utama | 11 Juli 2022, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean mengimbau kepada BUMN untuk tidak memberikan hadiah kepada pimpinan, Dewas, maupun pegawai KPK.
Tumpak mengatakan, insan KPK memiliki kode etik yang berbeda dengan departemen-departemen lainnya.
“Pimpinan maupun Dewan Pengawas, maupun pegawai KPK, terikat kepada kode etik yang mungkin berbeda dengan di departemen-departemen yang lain. Oleh karena itu, harapan kami dari Dewas, janganlah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada Dewas atau kepada pegawai KPK. Ini masalahnya,” ucap Tumpak seusai sidang etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022).
“Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, nggak perlu, mungkin kalau diberikan kepada teman-teman di departemen yang lain dan sebagainya, mungkin tidak ada masalah. Tetapi kalau di KPK, itu dilarang, karena ada etik yang melarangnya.”
Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur
Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, sempat diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.
“Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu tentang masalah ini. Tapi adalah lebih baik. Kalau kita juga tidak mau memberi, mentraktir, atau ngasih apa sajalah, nggak usah,” tegas Tumpak.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, standar etik KPK memang tinggi.
“Semua Insan KPK yaitu, pimpinan, dewas dan pegawai yang tahu itu, bahwa standar etiknya memang tinggi,” ucap Syamsuddin.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK
“Apabila di KL (Kementerian dan Lembaga) lain suatu perbuatan dianggap sesuatu yang biasa, tapi kalau di KPK bisa jadi melanggar kode etik.”
Terkait aturan etik sebagai insan KPK, tercatat bekas penyidik Stepanus Robin Pattuju pernah menerima hadiah dari pihak yang berperkara.
Akibatnya, Stepanus diberhentikan sebagai penyidik sekaligus pegawai KPK.
Untuk kasus Lili Pintauli, Dewas KPK seperti diberitakan, merasa tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan sidang etiknya.
Alasannya, Lili Pintauli Siregar sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022), mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK.
“Bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” ungkap Faldo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV