> >

Sindir BUMN, Dewas KPK: Jangan Suka Memberi Sesuatu kepada Insan KPK, Itu Dilarang

Berita utama | 11 Juli 2022, 16:08 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Apabila di KL (Kementerian dan Lembaga) lain suatu perbuatan dianggap sesuatu yang biasa, tapi kalau di KPK bisa jadi melanggar kode etik.”

Terkait aturan etik sebagai insan KPK, tercatat bekas penyidik Stepanus Robin Pattuju pernah menerima hadiah dari pihak yang berperkara.

Akibatnya, Stepanus diberhentikan sebagai penyidik sekaligus pegawai KPK.

Untuk kasus Lili Pintauli, Dewas KPK seperti diberitakan, merasa tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan sidang etiknya.

Alasannya, Lili Pintauli Siregar sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022), mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK.

“Bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian ibu Lili dan penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” ungkap Faldo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU