> >

Lili Pintauli Disarankan Kooperatif Menghadiri Sidang Etik

Hukum | 10 Juli 2022, 15:38 WIB
ICW mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewas KPK. (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, menghadiri sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK esok hari.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, berharap Lili Pintauli Siregar bertindak kooperatif dan tidak lagi mangkir pada sidang etik yang rencananya digelar Senin (11/7/2022).

“ICW mendesak agar esok hari Saudari Lili Pintauli Siregar dapat bertindak kooperatif, tidak lagi mangkir dari proses pemeriksaan persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas KPK,” ucapnya melalui rekaman video yang diterima Kompas TV, Minggu (10/7/2022).

Bukan hanya mendesak agar Lili kooperatif serta menghadiri sidang kode etik tersebut, ICW juga meminta Ketua KPK, Firli Bahuri, membebastugaskan Lili.

Baca Juga: Siapkan Gelaran Sidang Etik Besok Pagi, Dewas Tunggu Konfirmasi Kehadiran Lili Pintauli

“Dan juga kami meminta agar Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk membebastugaskan Saudari Lili Pintauli esok hari, saat proses pemeriksaan pelanggran kode etik di Dewan Pengawas KPK berlangsung.”

Menurut ICW, pembebastugasan ini menjadi hal penting, agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak terulang lagi.

Tetapi, lanjut Kurnia, jika Lili tidak mau memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK, ICW mendesak Dewas KPK untuk tetap melanjutkan proses persidangan.

“Maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas tetap melanjutkan proses pemeriksaan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Saudari Lili Pintauli Siregar,” lanjutnya.

Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa Lili menerima tiket dan akomodiasi motogp Mandalika, pihaknya  meminta dewas menjatuhkan sanksi berat.

“Berupa hukuman merekomendasikan agar Saudari Lili mengundurkan diri, hengkang dan menanggalkan jabatannya sebagai pimpinan KPK,” imbuhnya.

Jika kemudian Lili tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan KPK, ICW meminta agar Dewas KPK mengirimkan surat pada Presiden RI, Joko Widodo.

“Melampirkan putusan sidang kode etik dan meminta agar presiden keluarkan keputusan presiden yang isinya pemberhentian Saudari Lili sebagai pimpinan KPK karena terbukti melakukan perbuatan tercela.”

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, belum mengonfirmasikan kehadiran pada pelaksanaan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (11/7/2022).

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, menjelaskan, pemanggilan terhadap Lili sudah dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2022.

Menurut Syamsudin, Lili belum mengonfirmasi kehadiran, sehingga pihaknya juga belum mengetahui apakah Lili akan hadir pada sidang atau tidak.

"Blm ada konfirmasi, jadi Dewas gak tahu apakah ybs hadir atau tidak,” tulisnya dalam pesan singkat pada Kompas TV, Minggu (10/7/2022).

Baca Juga: Pergi ke Agenda G20 Bali, Lili Pintauli Dianggap Menomorduakan Penegakan Etik

Dia menambahkan, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Lili pada Senin (11/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Sesuai jadwal sidang etik LPS dilanjutkan senin 11 juli 2022. Pemanggilan kpd ybs sdh dilakukan sejak 5 Juli yg lalu.”

Ia juga menyebut pihaknya belum tahu langkah atau upaya apa yang akan dilakukan oleh Dewas KPK jika Lili kembali tidak menghadiri sidang.

Sidang Jam 10.00. Kalo tdk hadir gimana nanti blm tahu,” tulisnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU