Lili Pintauli Disarankan Kooperatif Menghadiri Sidang Etik
Hukum | 10 Juli 2022, 15:38 WIB“Berupa hukuman merekomendasikan agar Saudari Lili mengundurkan diri, hengkang dan menanggalkan jabatannya sebagai pimpinan KPK,” imbuhnya.
Jika kemudian Lili tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan KPK, ICW meminta agar Dewas KPK mengirimkan surat pada Presiden RI, Joko Widodo.
“Melampirkan putusan sidang kode etik dan meminta agar presiden keluarkan keputusan presiden yang isinya pemberhentian Saudari Lili sebagai pimpinan KPK karena terbukti melakukan perbuatan tercela.”
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, belum mengonfirmasikan kehadiran pada pelaksanaan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (11/7/2022).
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, menjelaskan, pemanggilan terhadap Lili sudah dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2022.
Menurut Syamsudin, Lili belum mengonfirmasi kehadiran, sehingga pihaknya juga belum mengetahui apakah Lili akan hadir pada sidang atau tidak.
"Blm ada konfirmasi, jadi Dewas gak tahu apakah ybs hadir atau tidak,” tulisnya dalam pesan singkat pada Kompas TV, Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: Pergi ke Agenda G20 Bali, Lili Pintauli Dianggap Menomorduakan Penegakan Etik
Dia menambahkan, Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Lili pada Senin (11/7/2022) pukul 10.00 WIB.
“Sesuai jadwal sidang etik LPS dilanjutkan senin 11 juli 2022. Pemanggilan kpd ybs sdh dilakukan sejak 5 Juli yg lalu.”
Ia juga menyebut pihaknya belum tahu langkah atau upaya apa yang akan dilakukan oleh Dewas KPK jika Lili kembali tidak menghadiri sidang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV