> >

Di Momen Iduladha, Jokowi Beri Pesan Penting Ini ke Masyarakat: Covid-19 Masih Ada, Tetap Bermasker!

Peristiwa | 10 Juli 2022, 09:23 WIB
Presiden Jokowi saat mengingatkan masyarakat, pemerintah daerah hingga TNI/Polri soal kebijakan masker dan vaksinasi booster, Minggu (20/7/2022) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap bermasker dan melakukan vaksinasi booster.

Imbauan itu Jokowi sampaikan usai menunaikan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta, pagi tadi bersama Iriana dan sejumlah menteri dan duta besar.

"Saya juga ingin mengingatkan kita semuanya bahwa Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan dan di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi kepada awak media yang dipantau secara daring, Minggu (10/7/2022).

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat soal vaksinasi booster di tengah merebaknya varian Omicron subvarian BA.4 dan BA.5.

Baca Juga: Respons KAI Terkait Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan

Bahkan, ia juga mengimbau pemerintah daerah dan TNI/Polri yang kotanya memiliki interaksi tinggi untuk kembali menggencarkan kembali vaksinasi booster.

"Dan utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi, saya masih mengingatkan lagi utk pemerintah daerah, pemkab, dan provinsi serta TNI dan Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena memang ini diperlukan," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan terkait masker dan vaksinasi booster disampaikan Jokowi menindaklanjuti soal rencana vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nazarudin Umar, menyatakan vaksinasi sebagai syarat perjalanan dilakukan sebagai bentuk hati-hati dan kewaspadaan negara terkait tingginya angka Covid-19 di sejumlah negara.

"Kita harus hati-hati, kita tetap harus waspada karena memang faktanya Covid-19 itu masih ada utamanya varian BA.4 dan BA.5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih diangka yang terkendali negara lain masih ada yang diatas 100ribu kasus hariannya. Itu yang harus kita waspadai," tukasnya.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

SE ini juga mengatur soal PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU