Di Momen Iduladha, Jokowi Beri Pesan Penting Ini ke Masyarakat: Covid-19 Masih Ada, Tetap Bermasker!
Peristiwa | 10 Juli 2022, 09:23 WIBSebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.
SE ini juga mengatur soal PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Baca Juga: Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV