Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Riyadhul Jannah
Hukum | 9 Juli 2022, 06:30 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok.
Pengeledahan yang dilakukan anggota unit 4 Subdit Renakta ini terkait kasus pencabulan belasan santriwati yang dilakukan tiga ustaz yang menjadi pengajar dan seorang santri senior.
Dirrreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menjelaskan salah satu barang bukti yang disita penyidik yakni kasur.
Baca Juga: Selidiki Kasus Pemerkosaan Santri, Kemenag Datangi Ponpes Istana Yatim Riyadhul Jannah
Diduga kasur tersebut digunakan para pelaku saat melakukan aksinya di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Depok.
"Jadi kasur yang digunakan untuk menyetubuhi anak-anak di Ponpes itu," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022). Dikutip dari Tribunnews.com .
Dalam kasus pencabulan santriwati ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni tiga orang ustaz dan satu senior pondok pesantren.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri Dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur, Bechi Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo!
Selain melakukan pengeledahan, penyidik juga memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Ahmad Riyadh Muchtar.
Kuasa hukum Ahmad, Khoirul mengaku kliennya dimintai keterangan seputar kronologi kekerasan seksual oleh tiga orang ustaz atau pengajar dan seorang santri laki-laki senior.
Kemudian terkait identitas dan juga ketertiban para terduga pelaku di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah.
Baca Juga: Kemenang Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, PWNU Jatim : Jangan Ada Kesan Pesantren Ajarkan Pelecehan
"Hari ini ada penambahan pertanyaannya ada sekitar 42 pertanyaan untuk pimpinan pondok pesantren dan untuk bagian administrasi ada 48. Semuanya sudah kami penuhi," ujar Khoirul usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/7).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews.com