> >

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Yusril Ihza Mahendra dan La Nyalla

Politik | 7 Juli 2022, 11:25 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) tahun 2017 yang diajukan oleh Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Putusan dibacakan  pada Kamis (7/7/2022).  

Perkara itu terdaftar nomor 52/PUU-XX/2022. Mereka menggugat presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu. 

Baca Juga: Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, PKS Sebut yang Ideal 7-9 Persen

Yusril menyatakan seharusnya mereka memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. 

Namun, hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi. 

"Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta. 

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya. Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," lanjut Aswanto. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

Baca Juga: PKS Sedih dengan Keputusan MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

"Pemohon II (Yusril Ihza Mahendra) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum,"

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Anwar. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU