MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Yusril Ihza Mahendra dan La Nyalla
Politik | 7 Juli 2022, 11:25 WIB"Pemohon II (Yusril Ihza Mahendra) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum,"
"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Anwar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV