> >

Terbongkar! PPATK Sebut Ada Karyawan ACT Transfer Duit Senilai Rp1,7 Miliar ke Sejumlah Negara

Hukum | 6 Juli 2022, 16:26 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK sebut  karyawan ACT pernah melakukan transaksi ke sejumlah negara dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar. (Sumber: ACT)

Pada kesempatan itu, Ivan juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.

Dia mencontohkan dari temuan yang ada, Yayasan ACT juga terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar.

Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.

Dia menambahkan pihaknya juga telah memberikan laporan hasil analisis ke aparat penegak hukum.

Terutama terkait dugaan dana yang mengalir untuk aktivitas terlarang di luar negeri baik langsung atau tidak langsung.

Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Tanggapan Pimpinan DPR: Kemensos Pasti Punya Dasar Kuat, Kami Dukung
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU