Terbongkar! PPATK Sebut Ada Karyawan ACT Transfer Duit Senilai Rp1,7 Miliar ke Sejumlah Negara
Hukum | 6 Juli 2022, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sejumlah transaksi yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah negara.
Transaksi tersebut tidak hanya dilakukan atas nama yayasan, tetapi juga secara individu, mulai dari pengurus hingga karyawan ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, dari temuan pihaknya terdapat karyawan ACT melakukan transaksi dengan nominal mencapai Rp1,7 miliar.
Transaksi tersebut, kata Ivan, ditujukan ke sejumlah negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.
"PPATK melihat ada beberapa individu di dalam yayasan tadi (ACT) yang juga secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti lebih lanjut," kata Ivan dalam jumpa pers yang turut disiarkan Kompas TV dalam program Breaking News, Rabu (6/7/2022).
"Ada salah satu karyawan, selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme. Seperti 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta," kata Ivan dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).
Tak hanya karyawan, PPATK juga menemukan salah satu pengurus ACT yang pernah mengirim dana sebesar Rp500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.
Adapun negara-negara yang dimaksud Ivan antara lain Bosnia, Turki, Albania, Kyrgyzstan, dan India.
"Salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India," lanjut dia.
Baca Juga: PPATK Blokir Transaksi 60 Rekening ACT
Dugaan PPATK dana dari masyarakat dikelola secara bisnis
Pada kesempatan itu, Ivan juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihaknya menduga dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan. Melainkan dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.
Dia mencontohkan dari temuan yang ada, Yayasan ACT juga terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar.
Setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.
Dia menambahkan pihaknya juga telah memberikan laporan hasil analisis ke aparat penegak hukum.
Terutama terkait dugaan dana yang mengalir untuk aktivitas terlarang di luar negeri baik langsung atau tidak langsung.
Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Tanggapan Pimpinan DPR: Kemensos Pasti Punya Dasar Kuat, Kami Dukung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV